PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan memperluas sosialisasi bahaya rokok ilegal hingga ke tingkat desa sebagai langkah preventif menekan peredaran tanpa pita cukai.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan edukasi menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.
“Kami turun langsung ke desa-desa memberikan pemahaman soal ciri rokok ilegal, seperti tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi,” jelasnya.
Widiyanto menegaskan, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 50 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 54 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai salah peruntukan juga diancam pidana penjara dengan rentang waktu yang sama serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
“Ancaman hukumannya jelas dan tegas. Karena itu kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat, baik sebagai penjual maupun pembeli,” tegas Widiyanto.
Ia berharap masyarakat tidak hanya menjadi konsumen cerdas, tetapi juga aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar demi menjaga penerimaan negara dan keberlanjutan program daerah yang dibiayai dari dana cukai. (Edwin Adji)

