PACITAN – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pacitan. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, praktik tersebut juga dinilai mengganggu stabilitas harga tembakau dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
Pemkab Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardian Wahyudi, mengatakan bahwa rokok ilegal merupakan persoalan bersama yang harus ditangani secara kolaboratif. “Rokok ilegal ini musuh bersama. Dampaknya bukan hanya pada penerimaan negara, tetapi juga pada petani tembakau dan buruh pabrik rokok yang menggantungkan hidupnya di sektor ini,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara rutin di toko-toko, pasar tradisional, hingga jalur distribusi. Satpol PP juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan penindakan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ardian menjelaskan, terdapat beberapa ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat, di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terkait rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pada Pasal 50 dan 54, disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang berat.
“Sanksinya jelas. Ancaman pidana penjara dan denda berkali-kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Karena itu kami imbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah rokok ilegal,” tegasnya.
Selain penindakan, Pemkab Pacitan juga mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi hingga tingkat desa. Edukasi dinilai penting agar masyarakat memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Pemkab berharap partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Dengan sinergi semua pihak, peredaran rokok ilegal di Pacitan diharapkan dapat ditekan secara signifikan. (Edwin Adji)

