Pacitan,kabarpacitan.net- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan menggelar kegiatan Approving Kertas Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan 2020 pada Jum’at (16/10) sore. Kegiatan yang digelar di Kantor KPU setempat itu dihadiri oleh kedua Pasang Calon Peserta Pilkada tahun 2020.
Kegiatan berlangsung secara singkat. Usai menunjukkan desain kertas suara, masing-masing Paslon mendapat kesempatan untuk menyampaikan usulan dan pendapat mereka sebelum memberikan persetujuan.
Calon Bupati Pacitan nomor urut 1, Indrata Nur Bayuaji, menyatakan apresiasi kepada KPU karena menyediakan ruang bagi peserta Pilkada untuk memberi masukan dan kesempatan revisi desain surat suara.
“Pada intinya secara garis besar kami sepakat. Hanya ada sedikit revisi dari kami yaitu tentang komposisi foto. Kami menginginkan foto kami sesuai dengan Alat Peraga Kampanye yang sudah terpasang. Kami apresiasi KPU yang memberikan ruang untuk persetujuan dan kesempatan revisi,” kata pria yang akrab disapa Aji pada awak media.
Revisi ukuran desain foto ini, kata Aji, penting dilakukan. Karena komposisi foto dinilai tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
“Bagi kami ya penting. Kami hanya menginginkan komposisi yang sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Pak Gagarin aslinya lebih tinggi dari pada Saya, jadi ya kami berharap juga disesuaikan aslinya,” tegasnya.
Calon Wakil Bupati, Gagarin, menyebut selain komposisi gambar, Paslon nomor 1 juga meminta titel dibelakang nama mereka dihapus. Ini semata agar nama Indrata Nur Bayuaji-Gagarin lebih jelas dan mudah dikenali masyarakat.
“Kami juga menginginkan agar tulisan titel dihilangkan. Tujuannya agar tulisan Indrata Nur Bayuaji -Gagarin lebih jelas dan mudah terlihat oleh masyarakat. Dan saya pikir penghapusan titel tidak akan mempengaruhi suara masyarakat pemilih, fungsinya hanya untuk memperjelas dan mempermudah saja,” kata Gagarin, mengakhiri wawancara.
Sementara itu, Paslon nomor 2 tampak setuju dengan desain yang disiapkan KPU. KPU Pacitan sendiri akan mengajukan permohonan revisi pada KPU RI yang memiliki kewenangan penuh terkait desain kertas surat suara. Permohonan untuk revisi baru bisa diketahui jawabannya seminggu kedepan.

