PACITAN – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer gas LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan jika ingin tetap menjual tabung gas tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin mendapatkan pasokan LPG 3 kg harus mendaftar terlebih dahulu melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Kami memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk melakukan pendaftaran dan beralih menjadi pangkalan,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM.
Menurut Yuliot, dengan mendaftarkan diri sebagai pangkalan, pengecer akan tetap mendapatkan pasokan LPG 3 kg dan dapat melanjutkan penjualan, namun kini mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS. NIB tersebut dapat diperoleh baik oleh badan usaha maupun perseorangan, yang mendaftarkan nomor induk kependudukannya.
Skema distribusi baru ini bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi LPG 3 kg yang sering kali tidak tepat sasaran, sekaligus memastikan pasokan tetap terjaga dan harga tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. “Dengan pengecer yang menjadi pangkalan, mata rantainya akan lebih pendek, mengurangi risiko adanya penyaluran yang tidak sesuai,” kata Yuliot.
Sebagai informasi, perubahan sistem distribusi LPG 3 kg ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penimbunan atau penyalahgunaan tabung gas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah memberi kesempatan kepada pengecer untuk melakukan peralihan hingga 1 Maret 2025, setelah itu mereka tidak lagi dapat melakukan penjualan LPG 3 kg tanpa menjadi pangkalan yang terdaftar. (Edwin Adji)

