Korupsi Rp 305 Juta, Mantan Bendahara Desa Bodag Dituntut Dua Tahun Penjara

PACITAN – Kasus korupsi anggaran keuangan Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo terus bergulir, Sutoyo mantan bendahara Desa Bodag Ngadirojo dituntut dua tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Rabu (03/04/2024).

Kasi Intel Kajari Pacitan Yusak Djunarto   mengatakan, Terdakwa dituntut dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsidair empat bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp. 197.034.950. Apalagi tidak dibayarkan akan dijatuhi hukuman tambahan selama satu tahun penjara.”penjara dua tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang dikurangkan seluruhnua dengan masa penahanan,” terang Yusak.

Sebelumnya, Sutoyo selaku bendahara desa melakukan pengambilan atau pencarian uang dari rekening kas Desa di Bank Jatim tidak sesui dengan rekomendasi atau verifikasi pencarian. Uang Dari rekening kas desa tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan desa, Akan tetapi ada sebagian yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Akibat perbuatanya, JPU menuntut Sutoyo melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sebagaimana dalam dakwaan primer. Subsider melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. “ Atas tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya pada 17 april mendatang,” terangnya

Kasus ini mencuat dari informasi masyarakat terkait pencairan kas desa 2022 yang tidak sesuai prosedur. Hasil penyelidikan polisi, ditemukan kerugian negara Rp 305 juta. Terdakwa juga sempat mengembalikan kerugian negara sebesar 108 juta. (Edwin Adji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *