Berkas Bendahara Bodag P21, Terancam 15 Tahun Penjara

PACITAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Pacitan akhirnya menuntaskan berkas penyidikan ( P21) Adi Sutoyo (AS) tersangka korupsi mantan bendahara Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo.

Selanjutnya pada 25 Januari nanti tersangka beserta barang bukti (tahap dua) akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk didaftarkan dalam persidangan.”saat ini berkasnya sudah P21,” kata Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu (19/01/24) kemarin.

Ratno mengungkapkan, AS selaku bendahara diduga mengorupsi kas desa. Modusnya, mencairkan keuangan untuk keperluan pribadi. Kasus ini mencuat dari informasi masyarakat terkait pencairan kas desa tahun 2022 yang tidak sesuai prosedur. Atas laporan itu, polisi melakukan sejumlah penyelidikan. Hasilnya, ditemukan kerugian negara Rp 400 juta. “ Setelah 14 hari pasca tahap dua akan segera dilimpahkan ke pengadilan,”tambahnya.

Pria 54 tahun tersebut diancam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31 Tipikor. Subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Ancamannya maksimal 15 tahun,” tegas Ratno. (Edwin Adji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *