PACITAN – Sebagai bentuk kepedulian terhadap mitra kerja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan telah memberikan santunan bagi anggota badan adhoc. Salah satunya diberikan kepada Maskur Yusuf yang merupakan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sudimoro.
“Bantuan hari ini kami berikan bagi anggota PPK yang mengalami sakit hingga menjalani rawat inap beberapa bulan lalu, ” kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pacitan, Eko Setiawan Jum’at, (22/12/23) siang.
Bantuan kepada badan adhoc senilai Rp.4 juta tersebut diserahkan langsung kepada ketua PPK Sudimoro, dengan disaksikan oleh Kepala Dusun, serta anggota Kepolisian.
“Jadi untuk besaran santunan yang diberikan oleh KPU kepada Badan Adhoc pada Pemilu serentak 2024 sudah tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 59 Tahun 2023, dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari lalu oleh Ketua komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ” imbuhnya.
Sementara itu, selaku penerima santunan Maskur Yusuf mengucapkan terimakasih kepada KPU Pacitan yang sudah peduli kepada anggota Badan Adhoc yang mendapatkan musibah. Seperti yang dialaminya yang mengalami sakit hingga harus menjalani rawat inap selama satu pekan.
“Saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada KPU Pacitan. Meskipun ini sebenarnya hal yang tidak kami harapkan, akan tetapi mungkin ini suatu bentuk kepedulian KPU Pacitan kepada anggota badan adhoc, ” katanya.
Selain di Kecamatan Sudimoro, penyerahan santunan bagi anggota badan adhoc juga dilakukan oleh KPU Pacitan diwilayah lain. Seperti satu anggota di Kecamatan Pringkuku, serta satu anggota di Kecamatan Tulakan.
Reporter : Edwin Adji