Pacitan,kabarpacitan.net-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan, menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kabupaten dan Penetapan Data Pemilih Sementara (DPS), Sabtu (12/9) pagi. Meski berlangsung tanpa hambatan, persiapan KPU sempat terganggu oleh turunnya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu setempat yang meminta rapat pleno ditunda.
Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini membenarkan rekomendasi dari bawaslu agar menunda tahapan Pilbup yang persiapannya sudah mendekati sempurna. Menyikapi hal itu, KPU melayangkan surat kepada Bawaslu untuk tetap melaksanakan rapat pleno sebagai bagian tahapan penting dalam Pilbup Pacitan 2020.
“Tadi malam (Jumat 11/9) sekitar pukul 22.00 wib kami menerima rekomendasi dari Bawaslu yang berisi 2 hal yakni memerintahkan KPU untuk meminta PPS melalui PPK menyerahkan salinan DPHP kepada Pengawas Kelurahan dan Desa serta meminta KPU menunda Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS,” katanya.
Rini menjelaskan rapat pleno dan penetapan DPS merupakan tahapan penting dalam proses Pilbup Pacitan 2020 sebagaimana tertuang dalam PKPU. Adapun permintaan data pemilih dari Bawaslu, Rini memastikan KPU Pacitan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Surat Edaran KPU Nomor 684 yang mempertegas KPU menjaga dokumen pemilih yang bersifat rahasia.
“Tentu akan berimplikasi serius, apabila kami melakukan penundaan tahapan, seperti rapat pleno ini. Kami menghormati rekomendasi tersebut. Dan tetap menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk dalam setiap tahapan yang kami lakukan, juga selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,” terangnya.
Kejanggalan lainnya adalah status komisioner KPU sebagai saksi dalam proses klarifikasi dugaan pelanggaran data pemilih berubah menjadi terlapor berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu Pacitan.
Sementara itu, Samsul Arifin, salah satu Komisioner Bawaslu Pacitan mengatakan bahwa proses rapat pleno yang berlangsung sudah sesuai aturan. Adapun rekomendasi Bawaslu kepada KPU Pacitan sudah tidak menjadi persoalan karena sudah ditindaklanjuti melalui surat resmi.
“Jadi semua formulir saran perbaikan sudah clear. Bahkan, rekomendasi kami (Bawaslu) hari ini sudah selesai. Mekanisme tetap harus berjalan dan secara hukum sudah ditindaklanjuti KPU melalui surat resmi,” terang Samsul pada wartawan usai Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS KPU Pacitan.

