Pacitan,kabarapacitan.net- Pemerintah Kabupaten Pacitan bakal bertindak tegas terhadap masyarakat yang tak patuh protocol kesehatan. Sanksi berupa teguran tertulis hingga denda senilai Rp 50 Ribu – Rp 500 Ribu disiapkan demi tertibnya penerapan protocol kesehatan. 

Pemberian sanksi ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protocol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disasaes 2019. 

Aturan baru itu berbunyi secara jelas pada Pasal 11 bahwa sanksi administratif dan denda diterapkan bagi para pelanggar protocol kesehatan baik perseorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelanggara serta penanggung jawab kegiatan dan fasilitas umum.

Rachmat Dwiyanto, Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pacitan membenarkan adanya sanksi bagi masyarakat yang abai akan protocol kesehatan. Namun, dia belum bisa memastikan kapan pemberian sanksi denda akan diberlakukan

“Sanksi denda administrasi bakal diterapkan setelah kegiatan dilaksanakan. Perkiraan awal bulan Oktober. Saat ini masih masif dilaksanakan sosialisasi. Dan sanksi diterapkan baru sanksi edukasi termasuk menulis data pelanggar dan lainnya,” ujar Rachmat saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (8/9) siang. 

Lebih lanjut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pacitan itu menjelaskan perangkat peraturan yang disiapkan adalah bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat akan pentingnya penerapan protocol kesehatan. 

Diantaranya selalu bermasker, physical distancing, menghindari kerumunan massa, selalu cuci tangan pakai sabun untuk perorangan. Sedangkan pelaku usaha ataupun penanggung jawab kegiatan dan fasilitas umum perlu menyiapkan perangkat lengkap pencegahan penyebaran covid-19 hingga surat rekomendasi Tim Gugus Tugas Kabupaten.

“Ya agar masyarakat sadar bahwa kita hidup dalam adaptasi kebiasaan baru atau berdampingan dengan corona. Sehingga kata kuncinya disiplin menjalankan protokol kesehatan. Pada sisi lain masyarakat harus sadar sampai dengan saat ini vaksin pencegahan covid 19 dan obat untuk menyembuhkan covid 19 belum ditemukan. Sehingga masyarakat harus bisa mencegah penularan dan penyebaran covid 19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tandasnya. 

Jumlah kasus positif coronavirus di Pacitan mencapai 93 orang. Hingga Selasa pagi, 12 orang diantaranya masih menjalani perawatan maupun isolasi. Sementara sisanya dinyatakan sembuh dan beberapa orang meninggal dunia. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *