kabarpacitan.net- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Pasalnya, harga minyak goreng curah sangat bergantung pada harga bahan baku yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Kepala Bidang Perdagangan Disperindang Kabupaten Pacitan membenarkan akan ketentuan tersebut yang akan berlaku seluruh Indoensia termasuk Kabupaten Pacitan.

“Terkait dengan kebijakan minyak goreng curah memang itu sudah ada Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang minyak goreng sawit wijib kemasan, ” ujar Luthfi Azza Azizah, Kepala Bidang Perdagangan Disperindang Kabupaten Pacitan (29/11/21) pagi.

Lebih Lanjut, dalam Pasal 27 beleid tersebut, Kemendag menyatakan minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.Dari pengamatannya, pihaknya menyebut harga minyak goreng curah berada di harga di atas Rp17.000 per liter dan minyak goreng kemasan Rp17.500 per liter. Meski demikian, pemerintah daerah saat ini terus memastikan ketersediaan di Pacitan terus terpenuhi.

“Sebenarnya sudah kita sosialisasikan ke seluruh pedagang yang ada di Pasar tradisional Pacitan, dan para pedagang juga sudah tau, kan sudah diberikan waktu hampir dua tahun ya untuk persiapan akan pelarangan penjualan harga minyak curah ini, ” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan harga minyak goreng menanjak selama beberapa pekan terakhir. Pada awal pekan ini, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 naik 2,65 persen ke Rp19.350 per Kg, harga minyak goreng kemasan bermerk 2 naik 2,19 persen ke Rp18.700 per Kg, dan minyak goreng curah naik 2,57 persen ke Rp17.950 per Kg.(ed)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *