Sidang putusan kasus penganiayaan anak dibawah umur
(Foto : Istimewa)

Pacitan,kabarpacitan.com- Pengadilan Negeri Pacitan memutuskan 2 remaja pendekar pencak silat di Pacitan bersalah atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Kedua terdakwa berinisial Yp dan Gc yang masih dibawah umur itu dijatuhi hukuman 1 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Yogi Arsono, menyatakan para terdakwa bersalah berdasarkan sejumlah fakta persidangan. Aksi kedua ABG (Anak Baru Gede) dalam latihan di perguruan pencak silat dinilai majelis hakim menyebabkan Agus Setiawan kehilangan nyawa.

“Berdasarkan bukti dan fakta persidangan majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan sanksi hukuman selama 1 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan Senin (28/5) sore.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan ini Tim Kuasa Hukum terdakwa berencana mengajukan banding.

“Tidak ada reka ulang dan bukti pemukulan sebagai fakta persidangan menjadi dasar kami tidak sepakat dengan putusan majelis hakim,” kata  Kuasa Hukum terdakwa, Eko Supriyanto.

Reporter : Agung Prawoto
Editor      : Sujarismanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *